Selasa, 07 Desember 2010

Semarak CPNS

Obrolan CPNS masih saja ramai di rumah saya. Pasalnya, tahun ini banyak sekali kan rekrutmen CPNS.. haha, maka jadilah saya dan kakak mencoba segala macam CPNS. Memang agak ribet sih, persyaratannya itu lho, ya SKCK lah, Kartu Kuning lah, Surat Keterangan Sehat lah, Materai lah, lamaran tulis tangan lah, kirim lewat pos lah, dan lah lah lainnya. Tapi dibawa asik aja lah. Haha. Karena mencoba itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Meskipun, ya kadang harapan tidak sesuai dengan kenyataan.. hohoo. Oke, saya share yaa..

1. Kemenkeu

Wah, impian saya banget nih masuk Kementerian Keuangan. Maklum, terobsesi dengan Menkeu Sri Mulyani. Tapi waktu itu saya belum lulus! Argh. Sebel. Kalau kakak saya sudah bisa ikut.. Senang sekali dia..

Tahap pertama, seleksi administrasi, LULUS.
Tahap kedua, Tes Potensi Akademik, LULUS.
Tahap ketiga, Psikotes, LULUS.
Tahap keempat, tahap ini nih yang perjuangannya lumayan berat. Untuk mempersiapkan tahap ini, kakak saya sampai rela lari keliling lapangan komplek tiap jam 5 pagi! haha.. Dan akhirnya, LULUS.
Jreng jreng.. Tahap kelima atau tahap terakhir. Wawancara. Gimana ya, kalau dari ceritanya sih baik-baik saja. Respon pewawancara juga positif. Hal-hal yang ditanya berkaitan dengan kepribadian, pengalaman organisasi, pengalaman kerja, ya seputar itu lah. Tidak ada hal spesifik yang sulit dijawab. Bahkan wawancara berlangsung selama hampir satu jam. Kakak saya bilang pewawancaranya itu interest banget sama dia, sampai-sampai di akhir wawancara, Bapaknya itu bilang, "waw, nice to have an interview with you, Wira." Gimana ngga ge-er coba..
Namun takdir berkata lain.. nama kakak saya tidak tercantum di daftar kelulusan wilayah Jakarta. Ooh..

Bukan hanya kakak saya yang sempat shock, tapi mama, papa, bahkan eyang pun sampai sedih. Ya sudah lah. Tidak apa-apa.

Penasaran juga, kenapa bisa ngga masuk. Padahal tinggal wawancara. Padahal dari UI. Nah, timbul pertanyaan, siapa aja sih yang lulus kemarin? dari universitas mana? kok Mas Wira bisa ngga dapet? Okelah, kalau lulusan dari swasta, mungkin masuk akal juga ngga diterima, tapi ini dari UI, yang kalau diurutkan berdasar akreditasi, ya mestinya di urutan teratas dong. Itu argumen mama.. haha, catatan buat mama, curiosity-nya tinggi sekali lho.. Saking penasarannya, mama nelepon tuh ke Kemenkeu, apa yang ditanya? Mama nanya kriteria penilaian apa sih yang dipakai Kemenkeu untuk menentukan lulus tidaknya peserta, perasaan kok anak saya sudah baik sekali, terus dari UI lagi, kok ya ngga diterima ya. Dan Mbak Kemenkeu-nya bilang, "wah bukan wewenang saya Bu, saya juga kurang tahu bagaimana penilaiannya. Coba saja lagi tahun depan, siapa tahu ada keberuntungan.."

Yah, bagi saya pribadi sih tidak apa-apa dan mungkin memang bukan rejeki di situ.
Tapi tetep sih, ada yang aneh. Hmm. Dari 800-an peserta Jakarta yang dinyatakan LULUS, sepertinya tidak lebih dari 10 orang anak UI yang termasuk di dalamnya. Karena itu, banyak juga teman-teman FE yang kecewa.. sudah sampai tahap wawancara, meyakinkan pula, bahkan ada yang sudah dideskripsikan nantinya akan berada di bagian apa. Eh, ngga dapet juga.. Dan ketika ditelusuri, lebih banyak lulusan UNDIP, UNSOED, bahkan lulusan swasta seperti STEKPI, UP, yang malahan diterima.

Bukan kami merasa tinggi hati dengan almamater, tapi kami kuliah di sini, lulus dari sini, dengan harapan besar menjadi anak bangsa yang berguna. Tapi bagaimana bisa kami mengabdikan, kalau dari awal sudah tersisihkan? Apa mungkin karena idealisme kami, tuan-tuan menjadi enggan? Wallahu'alam.

2. Kemenlu

Kementerian Luar Negeri juga menjadi salah satu primadona CPNS tahun ini. Hehe, iya lah, jadi Diplomat gitu lhoo.. siapa yang ngga pengen.. keliling dunia! Tapi lagi-lagi saya tidak bisa mendaftar, karena Kemenlu tidak membuka rekrutmen untuk manajemen keuangan, haha. Nasib.. nasib.. Jadi, kakak saya lagi yang bisa ikut tes Kemenlu..

Kata teman-teman, tesnya tergolong sulit, tahap awal, tes substansi, meliputi pengetahuan umum, yang katanya sih saking umumnya kita juga nggak tau mesti jawab apa.. haha. Lalu, tahap kedua, tes bahasa. Di sini diadu kemampuan bahasa masing-masing peserta, tergantung bahasa apa yang dikuasainya. Kalau bahasa Inggris, ya mirip-mirip tes TOEFL.. Setelah itu, TPA, dan Psikotes. Kemudian, wawancara dengan Kemenlu, dan terakhir wawancara dengan Psikolog.
Bagi peserta yang akan ke tahap wawancara, pihak Kemenlu mewajibkan peserta untuk mengumpulkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (ASLI). Sebenarnya tidak masalah, kalau yang diminta itu fotokopi yang dilegalisir, nah ini diminta yang ASLI. Kan belum tentu yang wawancara akan lulus juga. Masalahnya, bikin surat itu tuh cukup material, butuh Rp 160.000,- plus mesti pipis di rumah sakit. Harusnya surat yang ASLI-ASLI mah nanti aja dimintanya, kalau peserta yang bersangkutan sudah dinyatakan LULUS.

3. Kemkumham

Tahapan tes CPNS ini cukup simpel. Seleksi administrasi, TPA, dan LULUS. Bahkan TPA diadakan di Lapangan Lebak Bulus yang sempit dan puanass.. (saat itu).. Bahkan saking panasnya ada beberapa peserta yang mengerjakan TPA pakai payung dong. Haha.. kacau..

Yang lebih kacau lagi, ketika proses daftar ulang. Pengumuman di website tidak dengan jelas berapa jumlah fotokopi ijazah yang dilegalisir yang harus dibawa, berapa Daftar Riwayat Hidup yang harus dibuat, berapa materai yang diperlukan, map warna apa yang disyaratkan, dan berapa pas foto yang diminta. Wah.. rame deh pas daftar ulang. Apalagi peserta yang dari luar kota. Ada yang dari Makasar, dan kurang lah dia ijazahnya, dan pusinglah dia. Haduh. Terus ada lagi, warna map masing-masing tingkat pendidikan ternyata dibedakan, dan baru diumumkan di tempat. Untuk Pendidikan D3, berkas harus dimasukkan dalam MAP BERWARNA PUTIH. Nah lhoo.. map warna putih nyari di mana coba.. kasihan kan.. Sampai ada mbak-mbak dari Jogja bilang gini, "saya tuh mengkeeeell banget Bu,, kalau diberitahu sebelumnya kan bisa disiapkan dari rumah ya Bu,, saya mengkeeell banget ini.."

Bahkan kakak saya pun harus balik lagi ke rumah karena kekurngan pas foto, mesti sepuluh pas foto. Begitupula dengan materai. Betapa kagetnya dia karena harus membeli delapan materai! Haha.. coba deh dikali Rp 7.500,- Delapan kali tujuh setengah sama dengan enam puluh ribu aja dulu... ini baru satu orang lho.

4. Kementerian PU (Pekerjaan Umum)

Sama dengan Kemkumham, tidak ada proses wawancara dalam tes CPNS ini. Seleksi administrasi, TPA, dan LULUS. Ohiya! Tapi, untuk ikut seleksi administrasi, peserta harus mempunyai nilai TOEFL EPT yang diterbitkan LBPP LIA. Pertanyaannya, kenapa harus LBPP LIA? Kenapa tidak boleh lembaga lain? Dan lucunya, harga tes EPT naik menjadi Rp 225.000,- per peserta dari yang tadinya Rp 150.000,-. Apakah ini termasuk proyek PU? Saya pun tidak tahu..
Selain persyaratan itu, tahapan lain baik-baik saja sepertinya.

5. CPNS UI

Kalau yang ini asik sekali.. karena lokasinya dekat, hehe.. Nggak perlu kirim pos, tinggal datang ke Rektorat, kasih berkas, dapat kartu ujian, terus datang lagi untuk TPA di Balairung, terus balik lagi buat Psikotes di Balai Sidang UI, dan terakhir wawancara di Rektorat lagi.. hehee.. berasa main di kampus..

6. BPK

Jreng jreng.. sejauh ini tes BPK adalah tes ter-hot yang pernah saya kerjakan. Dari sisi materi maupun pelaksanaannya.

Seluruh peserta harus datang lima belas menit sebelum ujian dimulai, which is pukul 07.15 WIB. Tapi ternyata, ujian molor semolor-molornya sampai jam 9 lewat baru dimulai. Mungkin karena saking ketatnya pengamanan di lokasi ujian. Jadi, tim BPK memeriksa satu per satu peserta, dengan mencocokkan kartu ujian dan KTP. Tapi masalahnya, jumlah tim verifikasi BPK tidak sebanding dengan banyaknya jumlah peserta ujian. Dari sisi materi ujian.. bleeeh.. jangan ditanya.. made in Bappenas, jadi, ya, susah. Buku soal terdiri dari tiga subtes, Tes Verbal, Tes Matematika, dan Tes Logika. Masing-masing tes terdiri dari 90 butir soal, dan masing-masing harus dikerjakan dalam waktu 60 menit saja.. Kalau dihitung, ya.. satu soal harus selesai kurang dari 40 detik.. XD

Kalau begini, hanya bisa pasrah saja.. haha..

7. KESDM

Untuk ESDM, bisa dibilang oke. Bahkan saat TPA di PRJ ada pidato pembukaan lho dari Setjen-nya, tapi karena berhalangan hadir, ya diwakilkan oleh Biro Kepegawaian-nya.. Pidatonya pun meaning, peserta tes CPNS jadi merasa lebih dihargai, hehe. Karena di PRJ, jadi tempatnya nyaman, tempat duduk pun empuk tidak seperti tempat duduk stadion, haha. Kamar mandi juga banyak jadi tidak perlu antri lama-lama. Setelah itu, ada proses wawancara di kantor ang depan BI itu lho. Terus, pengumuman deh. Proses daftar ulang pun tidak ribet seperti Kemkumham. Di ESDM, peserta sudah bisa men-download format Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan dari jauh-jauh hari sebelum datang untuk daftar ulang. Materai yang diminta juga tidak banyak, cukup tiga materai untuk ttd surat pernyataan. Prosesnya teratur dan memudahkan peserta. Bagus lah buat contoh.

8. Kemkominfo

Ehm. Menurut saya, tes Kemkominfo ini tes paling memprihatinkan yang pernah saya ikuti. Terutama dari sisi penyelenggaraannya. Semua orang boleh masuk ke lokasi ujian tanpa:

1. Pemeriksaan Kartu Ujian
2. Pemeriksaan Identitas Diri

Selama ujian berlangsung pun, tidak ada sekalipun pemeriksaan Kartu Ujian maupun Penendatanganan Kartu Ujian oleh Pengawas Ujian. Yang ada hanya kertas absensi, yang nama pesertanya saja tinggal dituliskan sendiri oleh peserta ujian.. lah??? Bahkan, peserta bisa sesuka hati bolak-balik ke kamar mandi selama ujian berlangsung. Tidak ada larangan. Dan sempat terjadi kericuhan kecil, saat peserta ujian yang di dalam Istora sudah mulai mengerjakan soal ujian, dan ternyata peserta yang berada di luar belum mendapatkan soal. Jadi masuklah beberapa peserta yang di luar menuju ke dalam Istora, dan berteriak-teriak.. haduh, untung bisa ditenangkan. Kalau tawuran di situ gimana coba...

Ada apa ini.. apa tes ini hanya sebatas formalitas saja? kalau iya, zalim sekali orang-orangnya, mereka tidak melihat perjuangan peserta yang jauh-jauh datang dari luar kota, dengan khusuk berdoa sebelum mulai, dan penuh harap bisa lolos tes.. alangkah kacaunya negeri ini.. =(

Sabtu, 23 Oktober 2010

Evaluasi di Tingkat Kepolisian (POLRES)

Di sini, pelayanan paling kacau yang pernah saya rasakan..
Oke, intinya adalah:
1.   Tidak diberlakukannya sistem antrian dalam pembuatan SKCK di Polres. Sistem antrian yang saya maksud adalah antri menggunakan Nomor, mudahnya ya seperti antrian pasien di Rumah Sakit. Ambil nomor, tunggu panggilan, maju, dan selesai. Tapi di sini, semuaaaa ditumpuk. Dan saya tidak pernah tau saya ini antrian ke berapa dan kapan selesainya. Haha.

2.   Loket dan Petugas yang jumlahnya minim. Hanya tersedia dua loket dan satu penjaga (saya bilang satu karena suara yang saya dengar dan bapak yang saya lihat dari pagi sampai siang ya itu-itu saja). Dua Loket Satu Petugas. Dan semuaaa urusan ya mesti lewat loket itu. Dari mulai pemeriksaan dokumen pendukung, pengambilan formulir, mengembalikan isian formulir, bayar administrasi, mengambil bukti untuk cap sepuluh jari, menyerahkan bukti bahwa sudah cap sepuluh jari, menerima SKCK, legalisir, perpanjang SKCK. Semuaaaa di situ. Dan sama Bapak itu. Tanpa antrian. Tanpa pengeras suara. Haha. Gila.

3.   Lagi-lagi. Tidak ada transparansi berapa sebenarnya biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK. Ini terjadi di Ruang Cap Sepuluh Jari. Ruangan tertutup. Pintu dan jendela ditutup. Di depan hanya tertempel “Contoh Pengisian Form Cap Sepuluh Jari”. Kalau tidak bertanya, kita tidak akan tahu bahwa harus ada formulir yang diambil di dalam dan diisi di luar. Ini juga tanpa antrian. Masuk saja. Ambil formulir. Isi di luar. Kalau sudah, serahkan ke dalam lagi. Kita di luar. Tunggu dipanggil. Kita tidak akan pernah tau kapan kita akan dipanggil karena terkadang ada orang yang datangnya setelah kita tapi dia duluan yang dipanggil. Nasib lah kalau begitu. Nah, kalau sudah dipanggil, masuk, di dalam ada dua petugas. Yang satu bertugas menyelesaikan form cap sepuluh jari, dan yang satu lagi membantu proses pengecapan. Setelah itu keluar, cuci tangan, dan tunggu lagi. Setelah dipanggil, masuk, dan sebelum diberikan tanda bukti sudah cap sepuluh jari, petugas berkata, “Ada biayanya ya, sepuluh ribu”. Loh?? Sedangkan di Loket tadi, setiap orang sudah dimintai biaya Rp 20.000,- untuk administrasi. Kok sekarang ngecap aja bayar lagi... Tanpa tanda bukti pembayaran, dan langsung masuk laci. Di dalam ruang tertutup seperti itu, petugas bisa saja seenaknya mengatakan besaran biaya yang harus dibayar. Toh tida ada yang bisa diperbuat pemohon alias rakyat selain mengiyakan dan membayar mereka.

4.   Dengan besaran biaya total Rp 30.000,- untuk pembuatan SKCK yang hanya berlaku tiga bulan, jujur saya merasa dirugikan. Waktu, tenaga, dan uang. Bagaimana tidak. Selain kekacauan di atas, setiap orang juga harus mem-fotokopi sendiri SKCK-nya yang baru selesai untuk bisa mendapatkan lima lembar fotokopi yang dilegalisir. Dan,, tukang fotokopi di Polres saat itu tutup! Mesin rusak, katanya. Jadilah kami semua di siang hari bolong berbondong-bondong menyebrang menuju Walikota hanya untuk mem-fotokopi lima lembar SKCK! Penuh jugalah itu tempat fotokopi. Wekkkks. Setelah fotokopi? Nyebrang lagi dong buat ke Polres... Parah dan payah betul. Gimanaa coba..

Jadi, saran saya adalah, kalau bisa, jangan sering-sering berhubungan sama polisi. Haha.. Itu saran berdasarkan pengalaman pribadi lho ya.

Fiuhh. Oke oke. Biar bagaimanapun kita butuh polisi. Tentu saja polisi yang profesional dalam arti sebenarnya. Bukan polisi yang selalu mencari celah dan berperilaku kuno seperti orang yang terbelakang. Maka, dalam pembuatan SKCK ini sebaiknya:

1.   Gunakan sistem antrian. Jangan terus membudayakan sistem “jahiliyah” yang mengutamakan uang dan memperlambat jalur yang benar. Sistem yang menurut saya dapat dicontoh adalah sistem antrian di Kantor Pajak. Dimana setiap orang yang datang dapat langsung mengambil nomor antrian sesuai dengan loket yang dituju, apakah pembuatan NPWP, pembayaran PBB, dan sebagainya. Dan antrian akan bekerja secara digital, muncul di layar disertai dengan suara pada sistem di setiap loket yang sudah siap. Dan pemohon tinggal duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu nomornya muncul dalam sistem itu.

Nah, untuk Pembuatan SKCK ini bisa dibuat seperti itu. Untuk Loket, misalnya, dipisahkan antara Loket Pembuatan SKCK Baru, Loket Perpanjangan SKCK Lama, dan Loket untuk Keperluan Legalisir seperti pada gambar berikut:

Bayangan saya tentang ruang Layanan SKCK 
    
     Jangan lupa untuk transparan dalam setiap biaya yang harus ditanggung masyarakat. Bila di setiap Loket butuh biaya, maka cantumkan secara resmi besaran biayanya, dan sertakan bukti bayar / kuitansi, baik untuk akuntabilitas internal kepolisisan, maupun akuntabilitas terhadap publik.

Sekian sekelumit pikiran dari seorang pemohon SKCK. Saya doakan semoga setiap pelayanan kepada publik baik itu dari Kelurahan, Walikota, Polisi, dan institusi manapun dapat menjadi lebih baik dan lebih baik. Malu lah kita sama pahlawan.. Masa dari dulu ngga maju maju.. hehe. Hidup Indonesia.

Evaluasi di Tingkat Kelurahan

Dari sisi waktu, pembuatan Surat Pengantar dari Kelurahan sudah cukup baik. Tidak sampai satu jam. Tapi tetap ada hal yang membuat tidak nyaman. Ketika Surat yang asli selesai dibuat, petugas meminta saya untuk mem-fotokopi surat tersebut. Masalahnya, tukang fotokopi adanya di seberang. Jadi mondar mandir..

Dari sisi administrasi, menurut saya.. tidak sesuai prosedur.

Syarat dari Polres untuk membuat SKCK adalah Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan. Namun, Kelurahan memperpanjang birokrasi dengan menempatkan dua kolom tanda tangan tambahan, yaitu Camat dan Dan Ramil, seperti tampak pada gambar berikut:

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Petugas Kelurahan pun mengarahkan masyarakat untuk pergi ke Kecamatan serta Dan Ramil untuk melengkapi surat tersebut. Perpanjangan birokrasi tersebut tentunya menyusahkan masyarakat. Banyak orang yang tidak tahu kalau sudah mendapat tanda tangan dari Kelurahan ya sudah cukup, stop, sampai di situ, dan proses selanjutnya ada di Polres. Baiknya, kolom Camat serta Dan Ramil di “Del” saja.

Selanjutnya, mengenai biaya. Memang petugas tidak menyebutkan besar biaya pembuatan surat. Namun, petugas memberikan secarik kertas amal PMI yang sudah di-staples dengan Surat Pengantar. Jadi secara tidak langsung kami harus memberikan sumbangan. Masalahnya, bukan pada uang yang diberikan. Tapi, bagaimana pencatatan jumlah uang pada sumbangan tersebut, sedangkan berapa rupiah pun yang orang berikan, petugas hanya akan memberikan satu lembar bukti amal PMI, dengan nominal Rp 1000,- :

Bukti Amal PMI

Alangkah baiknya apabila bukti amal PMI sesuai dengan jumlah uang yang diberikan masyarakat. Kalau orang memberikan amal Rp 5000,- maka seharusnya diberikan 5 lembar bukti amal Rp 1000,-. agar pada akhirnya amal dari masyarakat untuk PMI melalui Kelurahan dapat sampai dengan benar jumlahnya.

Apabila memang Kelurahan membutuhkan dana atau biaya untuk layanan administrasi publik seperti ini, maka silakan cantumkan biayanya secara resmi. Masyarakat pun akan lebih senang jika ada keterbukaan tentang berapa besar biaya yang memang semestinya ada apabila diperlukan. Tentunya, petugas juga harus memberikan informasi yang benar dan pelayanan yang baik.


Minggu, 03 Oktober 2010

Evaluasi Layanan Administrasi Publik

Bagi teman-teman yang baru saja lulus dan sedang meramaikan bursa CPNS, pasti sudah tidak asing lagi dengan dua kata berikut ini, yaitu "SKCK" dan "Kartu Kuning". SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau biasa disebut dengan Surat Kelakuan Baik dikeluarkan oleh Polres setempat untuk menyatakan bahwa sampai dengan periode SKCK diterbitkan, kita tidak sedang dalam proses perkara pidana atau kejahatan lainnya. Sementara itu, Kartu Kuning merupakan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Tenaga Kerja diterbitkan oleh Pemda setempat untuk menyatakan bahwa, memang kita sedang mencari pekerjaan.

Nah,, bagaimana cara membuatnya?? haha.. perlu perjuangan keras, Bung!

Berikut pengalaman saya, per akhir September 2010, dan saya hampir pingsan dibuatnya.

Untuk pembuatan Kartu Kuning, relatif mudah. Siapkan:
- dua lembar pas foto berwarna 3x4 (background apa saja),
- fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP,
- dan fotokopi Ijazah/SKL yang sudah dilegalisir masing-masing satu lembar.

Kemudian, datang ke Pemda/Walikota, berikan dokumen yang telah disiapkan, dan petugas akan memberikan form untuk diisi. Setelah diisi, kembalikan lagi ke petugas, dan diminta menunggu untuk pengetikan data pada Kartu Kuning oleh petugas. Setelah jadi, nama dipanggil, Kartu Kuning diserahkan, dan diminta untuk foto kopi 6 (enam) lembar untuk dilegalisir. Sayangnya, tempat fotokopi tidak berada persis di sebelah pembuatan Kartu Kuning sehingga harus sedikit jalan, dan antri di tempat fotokopi. Setelah fotokopi, kembali lagi ke tempat petugas tadi, dan menyerahkan lembar fotokopi untuk dilegalisir, dan menunggu kembali. Kemudian, nama dipanggil, dan petugas menyerahkan lembaran yang telah dilegalisir. Dan yan membuat saya senang, tidak ada biaya administrasi sama sekali dalam pembuatan Kartu Kuning. =D

Lain halnya dengan Kartu Kuning, untuk SKCK perlu persiapkan diri dengan matang.

Pertama, membuat Surat Pengantar RT/RW. Datang ke rumah Pak RT untuk suratnya, kemudian ke rumah Pak RW untuk tanda tangan. Pengantar RT/RW memang mutlak diperlukan karena pihak pemerintah terdekat yang mengetahui baik/buruk perilaku kita tentunya RT/RW setempat. Kemudian, Surat Pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan setempat, untuk dibuatkan lagi Surat Pengantar Pembuatan SKCK. Tapi,, dalam Surat Pengantar dari Kelurahan ini ada tiga kolom tanda tangan, yaitu Lurah, Camat, dan Dan Ramil. Sedangkan seperti kita ketahui, kalau di Kelurahan ya yang ada hanya Lurah,, dan Mbak-mbak petugas Kelurahan bilang, "Setelah ini mbak mesti ke Kecamatan lagi yang di Auri, terus ke seberangnya, minta tanda tangan Dan Ramil, baru ke Polres Depok." Hahh?? "Kok ribet banget ya mbak??", spontan kata saya. "Memang harus begitu mbak", kata petugasnya. Terakhir, Mbaknya bilang, "Ini suratnya, dan ada sumbangan PMI seikhlasnya." (dengan kertas sumbangan PMI Rp 1.000,- sudah disteples ke kertas).

Apa coba hubungannya Camat, apalagi Dan Ramil,, sama Surat Pengantar dari Kelurahan.. toh Nomor Surat di Surat Pengantar itu ya dari Kelurahan, yang berarti sudah sah sampai Kelurahan saja Surat Pengantar Pembuatan SKCK itu dibuat. Haduuh. Ini gimana sih Mbak-mbak Kelurahan..

Akhirnya, saya tidak ke Kecamatan (apalagi ke Dan Ramil..), dan langsung menuju Polres untuk membuat SKCK. Dan ternyata memang benar cukup Kelurahan saja yang mengesahkan surat pengantar itu, dan tidak ada yang minta tanda tangan Camat / Dan Ramil di sana.

Lalu, proses selanjutnya ada di Polres. Ini bagian yang seru.
Saya dan teman saya, Ika, sampai di Polres Depok pukul 09.00. Belum banyak orang di depan loket. Alhamdulillah. Siapkan persyaratan, seperti:
- lima lembar pas foto berwarna 4x6 (background apa saja)
- satu lembar fotokopi KTP
- asli Surat Pengantar Kelurahan

Serahkan persyaratan ke petugas loket, lalu petugas memberikan form untuk diisi. Di dalam form ada isian tanggal lahir ayah, ibu, dan saudara kandung. Jadi, mesti dihapal ya tanggal lahir orang-orang terdekat kita..hehe. Setelah diisi, kembalikan lagi ke petugas loket, dan petugas akan memeriksa apakah isian form sudah benar atau tidak. Perlu diketahui, untuk yang jawaban dalam formnya "tidak" atau "belum",, tidak boleh diisi dengan tanda setrip (-). Melainkan harus ditulis "Tidak Ada", "Tidak Punya", atau "Belum Pernah". Waktu saya isi dengan tanda (-), otomatis form saya dikembalikan lagi dan disuruh diperbaiki. Yap,, form yang sudah benar dan lengkap kemudian diberikan, dan kita harus menunggu. Tunggu dipanggil. Setelah dipanggil, petugas loket memberikan form lagi untuk perjalanan kita selanjutnya, yaitu Cap Sepuluh Jari,, wowww! hehe. Oiya, proses barusan itu harganya Rp 20.000,- lho,, ada cap “LUNAS” bagi yang sudah membayar.

Nah, di Ruang Cap Jari ini, kita harus tidak malu bertanya agar tidak tersesat di Kantor Polisi, hehe. Soalnya, ruangannya kecil, tertutup, di depan tidak ada loket, dan tidak terlihat petugasnya. Hanya ada tempelan "Contoh Pengisian Formulir" yang ditempel di kaca ruangan. Ternyata, kita tinggal masuk saja, dan di dalamnya ada dua petugas, pemeriksa form dan pembantu pengecapan jari. Tapi tunggu dulu, kita nggak langsung bisa ngecap lhoo. Mesti minta formulir, diisi, dan diserahkan lagi ke petugas di dalam. Setelah isi form bisa ngecap? Oh, belum.. Setelah form diisi lengkap, kita mesti keluar ruangan, dan seperti biasa, tunggu dipanggil Nama. Tunggu, tunggu, tunggu.. saya tidak tahu berdasarkan apa petugas memanggil para pemohon cap jari, apakah berdasarkan urutan dokumen masuk, berdasarkan abjad, atau berdasarkan duit,, apa cap cip cup aja suka-suka petugasnya. Soalnya, buat nunggu ngecap jari aja lama.. padahal dokumen saya dan Ika masuk lebih awal, saat belum banyak orang mengantri untuk ngecap kesepuluh jarinya. Tapi, sampai tempat itu penuh pun nama saya dan Ika belum juga dipanggil, sedangkan yang menyerahkan dokumen setelah saya dan Ika ada yang sudah dipanggil. Jadi?? Ya kita tunggu dipanggil.

Akhirnya, Ika dipanggil ke dalam, dan selang satu orang nama saya pun disebut. Di dalam, petugas pembantu pengecapan membantu proses pengecapan sepuluh jari agar tidak beleber dan agar jelas capnya. Cap cap cap cap cap cap cap cap cap cap,, selesai. Tersedia sabun cuci piring, colek colek colek, tapi sayang tidak ada wastafel. haha. Setelah itu keluar, cuci tangan di tempat wudhu masjid, dan menunggu lagi. Tunggu panggil nama. Ya, lama. Sabar. Tunggu. Sabar. Oke, dipanggil. Masuk lagi. Petugasnya bilang, “Ada biayanya ya, sepuluh ribu.” Woww. Lumayan. Dan tidak ada bukti bayar apapun, kecuali saya lihat uang masuk laci. Cap sepuluh jari selesai.

Haha.. Balik lagi ke loket tadi. Menyerahkan berkas dari Cap Sepuluh Jari tadi ke loket awal, dengan Bapak Petugas loket yang sama, namun jumlah orang yang sudah penuh. Berkas diletakkan di loket, dan lagi-lagi TUNGGU DIPANGGIL NAMANYA YA MBAK. Ya ampun, kita tidak punya tanda bukti apapun kalau kita sudah melakukan Cap Sepuluh Jari, dan menyerahkan dokumen lengkap untuk diproses, nomor urut pun tidak ada. Bagaimana coba kalau berkas tercecer, dan hilang di dalam?? Lagi-lagi, TUNGGU DIPANGGIL YA MBAK.


Suasana Loket Pembuatan SKCK di Polres Depok. Memprihatinkan.. =(



Setengah jam, satu jam, satu setengah jam, JAM 11.40! Akhirnya saya dipanggil, tidak lama kemudian Ika juga dipanggil. Hohh. Entah harus ucap apa, Astaghfirullah, tapi juga Alhamdulillah. Setelah itu? Itu yang dari tadi diproses hanya Satu Lembar SKCK asli. Kalau mau dapet legalisir, ya.. fotokopi dulu sendiri,, sementara itu Bapak Petugas Loket yang kini dibantu satu orang mas-mas sudah mewanti-wanti pemohon yang sudah berdesak-desakan nggak karuan bahwa LOKET AKAN SEGERA TUTUP, ISTIRAHAT. YANG MAU LEGALISIR NANTI YA DIAMBIL JAM DUA. Hah?? Dan.. SKCK saya dan Ika baru saja jadi aslinya, belum dikopi. Terus.. Fotokopi Polres lagi RUSAK! (Perlu diketahui, tahun lalu waktu kakak saya bikin, Fotokopi Polres lagi kenapa coba? Lagi ABIS KERTASNYA! Ya ampuuun..) Jadilah di siang bolong di bawah teriknya matahari Depok, saya dan Ika jalan, ke depan, nyebrang, ke Fotokopi Walikota. Balik lagi, nyebrang lagi, masuk Polres lagi. Mengejar waktu. Hosh hosh hosh. Balik lagi ke loket. “Tumpuk situ aja Mbak kalo mau legalisir”, kata mas-mas yang lagi antri juga. Oke. Tidak lama kemudian, jleb,, loket ditutup. Hohhhh. Ngga kebayang kalau telat dikit gimanaa coba...

Sambil tunggu buka, makan siang lah.. badan ini lemeees banget rasanya, haha. Duh, tapi kasihan buat orang-orang yang pas-pasan. Dan pasti mereka menunggu saja dan tidak makan. Jam 13.00 kami kembali lagi ke loket. Dan orang-orang tambah banyak jumlahnya. Ada yang baru datang nggak tau mau ngapain dulu, ada yang mau balikin form, ada yang mau legalisir aja, ada juga yang belum bawa persiapan apa-apa dan cuma ngeliat aja. Haha. Dan itu semua dilayani dalam satu loket saja. Dan pastinya, tidak ada yang terlayani dengan baik kecuali bagi yang “lewat loket belakang”. Akhirnya,, Alhamdulillahirabbil’alamin, pukul 13.30 telah terbit dengan selamat sejumlah lima lembar legalisir SKCK milik saya dan Ika.