Minggu, 03 Oktober 2010

Evaluasi Layanan Administrasi Publik

Bagi teman-teman yang baru saja lulus dan sedang meramaikan bursa CPNS, pasti sudah tidak asing lagi dengan dua kata berikut ini, yaitu "SKCK" dan "Kartu Kuning". SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau biasa disebut dengan Surat Kelakuan Baik dikeluarkan oleh Polres setempat untuk menyatakan bahwa sampai dengan periode SKCK diterbitkan, kita tidak sedang dalam proses perkara pidana atau kejahatan lainnya. Sementara itu, Kartu Kuning merupakan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Tenaga Kerja diterbitkan oleh Pemda setempat untuk menyatakan bahwa, memang kita sedang mencari pekerjaan.

Nah,, bagaimana cara membuatnya?? haha.. perlu perjuangan keras, Bung!

Berikut pengalaman saya, per akhir September 2010, dan saya hampir pingsan dibuatnya.

Untuk pembuatan Kartu Kuning, relatif mudah. Siapkan:
- dua lembar pas foto berwarna 3x4 (background apa saja),
- fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP,
- dan fotokopi Ijazah/SKL yang sudah dilegalisir masing-masing satu lembar.

Kemudian, datang ke Pemda/Walikota, berikan dokumen yang telah disiapkan, dan petugas akan memberikan form untuk diisi. Setelah diisi, kembalikan lagi ke petugas, dan diminta menunggu untuk pengetikan data pada Kartu Kuning oleh petugas. Setelah jadi, nama dipanggil, Kartu Kuning diserahkan, dan diminta untuk foto kopi 6 (enam) lembar untuk dilegalisir. Sayangnya, tempat fotokopi tidak berada persis di sebelah pembuatan Kartu Kuning sehingga harus sedikit jalan, dan antri di tempat fotokopi. Setelah fotokopi, kembali lagi ke tempat petugas tadi, dan menyerahkan lembar fotokopi untuk dilegalisir, dan menunggu kembali. Kemudian, nama dipanggil, dan petugas menyerahkan lembaran yang telah dilegalisir. Dan yan membuat saya senang, tidak ada biaya administrasi sama sekali dalam pembuatan Kartu Kuning. =D

Lain halnya dengan Kartu Kuning, untuk SKCK perlu persiapkan diri dengan matang.

Pertama, membuat Surat Pengantar RT/RW. Datang ke rumah Pak RT untuk suratnya, kemudian ke rumah Pak RW untuk tanda tangan. Pengantar RT/RW memang mutlak diperlukan karena pihak pemerintah terdekat yang mengetahui baik/buruk perilaku kita tentunya RT/RW setempat. Kemudian, Surat Pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan setempat, untuk dibuatkan lagi Surat Pengantar Pembuatan SKCK. Tapi,, dalam Surat Pengantar dari Kelurahan ini ada tiga kolom tanda tangan, yaitu Lurah, Camat, dan Dan Ramil. Sedangkan seperti kita ketahui, kalau di Kelurahan ya yang ada hanya Lurah,, dan Mbak-mbak petugas Kelurahan bilang, "Setelah ini mbak mesti ke Kecamatan lagi yang di Auri, terus ke seberangnya, minta tanda tangan Dan Ramil, baru ke Polres Depok." Hahh?? "Kok ribet banget ya mbak??", spontan kata saya. "Memang harus begitu mbak", kata petugasnya. Terakhir, Mbaknya bilang, "Ini suratnya, dan ada sumbangan PMI seikhlasnya." (dengan kertas sumbangan PMI Rp 1.000,- sudah disteples ke kertas).

Apa coba hubungannya Camat, apalagi Dan Ramil,, sama Surat Pengantar dari Kelurahan.. toh Nomor Surat di Surat Pengantar itu ya dari Kelurahan, yang berarti sudah sah sampai Kelurahan saja Surat Pengantar Pembuatan SKCK itu dibuat. Haduuh. Ini gimana sih Mbak-mbak Kelurahan..

Akhirnya, saya tidak ke Kecamatan (apalagi ke Dan Ramil..), dan langsung menuju Polres untuk membuat SKCK. Dan ternyata memang benar cukup Kelurahan saja yang mengesahkan surat pengantar itu, dan tidak ada yang minta tanda tangan Camat / Dan Ramil di sana.

Lalu, proses selanjutnya ada di Polres. Ini bagian yang seru.
Saya dan teman saya, Ika, sampai di Polres Depok pukul 09.00. Belum banyak orang di depan loket. Alhamdulillah. Siapkan persyaratan, seperti:
- lima lembar pas foto berwarna 4x6 (background apa saja)
- satu lembar fotokopi KTP
- asli Surat Pengantar Kelurahan

Serahkan persyaratan ke petugas loket, lalu petugas memberikan form untuk diisi. Di dalam form ada isian tanggal lahir ayah, ibu, dan saudara kandung. Jadi, mesti dihapal ya tanggal lahir orang-orang terdekat kita..hehe. Setelah diisi, kembalikan lagi ke petugas loket, dan petugas akan memeriksa apakah isian form sudah benar atau tidak. Perlu diketahui, untuk yang jawaban dalam formnya "tidak" atau "belum",, tidak boleh diisi dengan tanda setrip (-). Melainkan harus ditulis "Tidak Ada", "Tidak Punya", atau "Belum Pernah". Waktu saya isi dengan tanda (-), otomatis form saya dikembalikan lagi dan disuruh diperbaiki. Yap,, form yang sudah benar dan lengkap kemudian diberikan, dan kita harus menunggu. Tunggu dipanggil. Setelah dipanggil, petugas loket memberikan form lagi untuk perjalanan kita selanjutnya, yaitu Cap Sepuluh Jari,, wowww! hehe. Oiya, proses barusan itu harganya Rp 20.000,- lho,, ada cap “LUNAS” bagi yang sudah membayar.

Nah, di Ruang Cap Jari ini, kita harus tidak malu bertanya agar tidak tersesat di Kantor Polisi, hehe. Soalnya, ruangannya kecil, tertutup, di depan tidak ada loket, dan tidak terlihat petugasnya. Hanya ada tempelan "Contoh Pengisian Formulir" yang ditempel di kaca ruangan. Ternyata, kita tinggal masuk saja, dan di dalamnya ada dua petugas, pemeriksa form dan pembantu pengecapan jari. Tapi tunggu dulu, kita nggak langsung bisa ngecap lhoo. Mesti minta formulir, diisi, dan diserahkan lagi ke petugas di dalam. Setelah isi form bisa ngecap? Oh, belum.. Setelah form diisi lengkap, kita mesti keluar ruangan, dan seperti biasa, tunggu dipanggil Nama. Tunggu, tunggu, tunggu.. saya tidak tahu berdasarkan apa petugas memanggil para pemohon cap jari, apakah berdasarkan urutan dokumen masuk, berdasarkan abjad, atau berdasarkan duit,, apa cap cip cup aja suka-suka petugasnya. Soalnya, buat nunggu ngecap jari aja lama.. padahal dokumen saya dan Ika masuk lebih awal, saat belum banyak orang mengantri untuk ngecap kesepuluh jarinya. Tapi, sampai tempat itu penuh pun nama saya dan Ika belum juga dipanggil, sedangkan yang menyerahkan dokumen setelah saya dan Ika ada yang sudah dipanggil. Jadi?? Ya kita tunggu dipanggil.

Akhirnya, Ika dipanggil ke dalam, dan selang satu orang nama saya pun disebut. Di dalam, petugas pembantu pengecapan membantu proses pengecapan sepuluh jari agar tidak beleber dan agar jelas capnya. Cap cap cap cap cap cap cap cap cap cap,, selesai. Tersedia sabun cuci piring, colek colek colek, tapi sayang tidak ada wastafel. haha. Setelah itu keluar, cuci tangan di tempat wudhu masjid, dan menunggu lagi. Tunggu panggil nama. Ya, lama. Sabar. Tunggu. Sabar. Oke, dipanggil. Masuk lagi. Petugasnya bilang, “Ada biayanya ya, sepuluh ribu.” Woww. Lumayan. Dan tidak ada bukti bayar apapun, kecuali saya lihat uang masuk laci. Cap sepuluh jari selesai.

Haha.. Balik lagi ke loket tadi. Menyerahkan berkas dari Cap Sepuluh Jari tadi ke loket awal, dengan Bapak Petugas loket yang sama, namun jumlah orang yang sudah penuh. Berkas diletakkan di loket, dan lagi-lagi TUNGGU DIPANGGIL NAMANYA YA MBAK. Ya ampun, kita tidak punya tanda bukti apapun kalau kita sudah melakukan Cap Sepuluh Jari, dan menyerahkan dokumen lengkap untuk diproses, nomor urut pun tidak ada. Bagaimana coba kalau berkas tercecer, dan hilang di dalam?? Lagi-lagi, TUNGGU DIPANGGIL YA MBAK.


Suasana Loket Pembuatan SKCK di Polres Depok. Memprihatinkan.. =(



Setengah jam, satu jam, satu setengah jam, JAM 11.40! Akhirnya saya dipanggil, tidak lama kemudian Ika juga dipanggil. Hohh. Entah harus ucap apa, Astaghfirullah, tapi juga Alhamdulillah. Setelah itu? Itu yang dari tadi diproses hanya Satu Lembar SKCK asli. Kalau mau dapet legalisir, ya.. fotokopi dulu sendiri,, sementara itu Bapak Petugas Loket yang kini dibantu satu orang mas-mas sudah mewanti-wanti pemohon yang sudah berdesak-desakan nggak karuan bahwa LOKET AKAN SEGERA TUTUP, ISTIRAHAT. YANG MAU LEGALISIR NANTI YA DIAMBIL JAM DUA. Hah?? Dan.. SKCK saya dan Ika baru saja jadi aslinya, belum dikopi. Terus.. Fotokopi Polres lagi RUSAK! (Perlu diketahui, tahun lalu waktu kakak saya bikin, Fotokopi Polres lagi kenapa coba? Lagi ABIS KERTASNYA! Ya ampuuun..) Jadilah di siang bolong di bawah teriknya matahari Depok, saya dan Ika jalan, ke depan, nyebrang, ke Fotokopi Walikota. Balik lagi, nyebrang lagi, masuk Polres lagi. Mengejar waktu. Hosh hosh hosh. Balik lagi ke loket. “Tumpuk situ aja Mbak kalo mau legalisir”, kata mas-mas yang lagi antri juga. Oke. Tidak lama kemudian, jleb,, loket ditutup. Hohhhh. Ngga kebayang kalau telat dikit gimanaa coba...

Sambil tunggu buka, makan siang lah.. badan ini lemeees banget rasanya, haha. Duh, tapi kasihan buat orang-orang yang pas-pasan. Dan pasti mereka menunggu saja dan tidak makan. Jam 13.00 kami kembali lagi ke loket. Dan orang-orang tambah banyak jumlahnya. Ada yang baru datang nggak tau mau ngapain dulu, ada yang mau balikin form, ada yang mau legalisir aja, ada juga yang belum bawa persiapan apa-apa dan cuma ngeliat aja. Haha. Dan itu semua dilayani dalam satu loket saja. Dan pastinya, tidak ada yang terlayani dengan baik kecuali bagi yang “lewat loket belakang”. Akhirnya,, Alhamdulillahirabbil’alamin, pukul 13.30 telah terbit dengan selamat sejumlah lima lembar legalisir SKCK milik saya dan Ika.

1 komentar:

  1. cieee santi, mau apply apa sih pake skck? haha.. kan udah di BI gitu lho..

    eniwei gue pertamax hihi :D

    BalasHapus